[19] Teori ĥudûd (batas) adalah, hukumhukum Tuhan yang terdapat dalam alKitâb (alQur'an) dan alSunnah yang menetapkan batas hukum maksimal (alĥad ala'lâ) dan atau batas hukum minimal (alĥad aladnâ) bagi perbuatan maksimal merupakan batas tuntutan hukum tertinggi yang boleh dilakukan atau dijatuhkan kepada manusia, sedangkan batas minimal adalah batas terendah.