Aug 18, 2019 · Oct 23, 2018 Dia bilang, lubang bekas tambang bentuk pelanggaran hukum, seperti tertuang dalam PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pasambang. Pemegang izin tambang, katanya, setelah operasi produksi wajib reklamasi paling lambat terhitung 30 hari kalender. Kondisi lubang bekas tambang batubara PT TPS di Kukar. Dari citra setelit.